PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 84-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri...
Pasal 17
Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang termasuk Kelompok A berupa Pulp dan Kertas yang bahan bakunya kertas bekas dan/atau bukan Kayu dikecualikan dari Peraturan Menteri ini setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang ditunjuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Perindustrian.
