Pasal 9
pasal.id
(1) Unit kerja pada Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a menyampaikan hasil
penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan kepada Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan surat rekomendasi, dengan tembusan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kementerian Perdagangan. (2) Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan kepada PPK Instansi Daerah, dengan tembusan kepada Unit Pembina. (3) PPK Instansi Daerah menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan kepada Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk memperoleh surat rekomendasi. (4) Berdasarkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Menteri menyampaikan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan penetapan. (5) Berdasarkan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK Instansi Pemerintah dapat melakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.
