Pasal 8
pasal.id
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi: a. jumlah dan jenis barang dan jasa yang diawasi; b. ruang lingkup pengawasan barang dan jasa serta kegiatan Perdagangan; dan
c. luas wilayah pengawasan barang dan jasa serta kegiatan Perdagangan. (2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan tahunan. (3) Berdasarkan perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemerintah harus melakukan perhitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. (4) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan tahunan dengan jumlah Pengawas Perdagangan yang tersedia pada tahun yang dihitung. (5) Jumlah Pengawas Perdagangan yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah Pengawas Perdagangan yang akan naik jenjang, naik pangkat, pensiun, dan berhenti pada tahun yang dihitung. (6) Tata cara penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
