PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
Pasal 64
pasal.id
(1) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan DUPAK menjadi PAK, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Dalam pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat melibatkan PNS pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur yang membidangi pengawasan perdagangan, kepegawaian, dan Pengawas Perdagangan.
