Pasal 63
pasal.id
(1) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan Perdagangan pada Instansi Pemerintah atau Sekretaris Daerah; b. paling rendah pejabat administrator yang membidangi pengawasan Perdagangan atau yang membidangi kepegawaian di lingkungan Instansi Pembina; atau c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan Perdagangan pada Instansi Daerah atau Sekretaris Daerah. (2) Usul penetapan angka kredit Pengawas Perdagangan diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan Perdagangan pada Instansi Pemerintah atau Sekretaris Daerah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah. b. paling rendah pejabat administrator yang membidangi pengawasan Perdagangan atau yang membidangi kepegawaian di lingkungan Instansi Pembina kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan barang beredar dan jasa pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perdagangan Ahli Pertama dan Pengawas Perdagangan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina. c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan Perdagangan pada Instansi Daerah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perdagangan Ahli
Pertama dan Pengawas Perdagangan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah. (3) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani DUPAK dan menyampaikan DUPAK beserta berkas pendukung lainnya kepada Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan barang beredar dan jasa pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perdagangan Ahli Pertama dan Pengawas Perdagangan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perdagangan Ahli Pertama dan Pengawas Perdagangan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah. (5) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MENETAPKAN angka kredit berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai.
