PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
Pasal 5
pasal.id
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. pengawasan kegiatan Perdagangan terdiri atas sub- unsur:
- persiapan Pengawasan kegiatan Perdagangan; dan
- pelaksanaan Pengawasan kegiatan Perdagangan; b. pengawasan barang dan/atau jasa terdiri atas sub- unsur:
- persiapan pengawasan barang beredar dan/atau Jasa; dan
- pelaksanaan pengawasan barang beredar dan/atau Jasa; c. pelaksanaan pengawasan khusus untuk barang/jasa; d. tindak lanjut hasil pengawasan kegiatan Perdagangan, pengawasan barang, dan pengawasan jasa; dan e. penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan di bidang Perdagangan. (2) Unsur kegiatan pengembangan profesi, terdiri atas: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengawasan Perdagangan; c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengawasan Perdagangan; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pengawasan Perdagangan; e. pengembangan Kompetensi di bidang pengawasan Perdagangan; dan f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengawasan Perdagangan. (3) Unsur penunjang tugas Pengawas Perdagangan terdiri atas: a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang pengawasan Perdagangan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan; d. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.
