Pasal 32
pasal.id
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, terdiri atas: a. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; b. salinan surat keputusan jabatan terakhir; c. salinan penetapan angka kredit; d. salinan SKP dan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; dan e. surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
