Pasal 30
pasal.id
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, terdiri atas: a. salinan ijazah pendidikan salinan ijazah pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. salinan surat keputusan calon PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; c. salinan surat keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; d. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e. daftar riwayat hidup yang dibuat sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. f. surat pernyataan bersedia diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; g. surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan yang telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan Perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan i. salinan nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
