Pasal 9
(1) Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan/atau Pasal 4 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan perizinan atau pencabutan perizinan. (2) Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan/atau Pasal 7 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan perizinan, atau pencabutan perizinan. (3) Importir yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan/atau Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan perizinan atau pencabutan perizinan.
(4) Importir yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (2) dan/atau Pasal 7 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan perizinan, atau pencabutan perizinan. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
