PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Lautdan Asuransi...
Pasal 10
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Angkutan Laut yang dikuasai oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi dari Perusahaan Perasuransian nasional dalam kegiatan Ekspor dan Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri atau bersama-sama. (3) Pengawasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri.
