PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Lautdan Asuransi...
Pasal 11
Pengecualian dari ketentuan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/ pimpinan lembaga.
