Pasal 8
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (3) Format laporan penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekpor Batubara dan/atau CPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Format laporan penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi untuk Impor Beras dan/atau Impor untuk pengadaan barang pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
