PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Lautdan Asuransi...
Pasal 7
(1) Eksportir yang mengekspor Batubara dan/atau CPO wajib menyampaikan laporan mengenai penggunaan Asuransi dari Perusahaan Perasuransian nasional dan/atau Asuransi dari Perusahaan Perasuransian asing. (2) Importir yang mengimpor Beras wajib menyampaikan laporan mengenai penggunaan Asuransi dari Perusahaan Perasuransian nasional dan/atau penggunaan Asuransi dari Perusahaan Perasuransian asing. (3) Importir yang mengimpor barang untuk pengadaan barang pemerintah wajib menyampaikan laporan mengenai penggunaan Asuransi dari Perusahaan
Perasuransian nasional dan/atau penggunaan Asuransi dari Perusahaan Perasuransian asing.
