Pasal 6
(1) Eksportir yang mengekspor Batubara dan/atau CPO wajib menyampaikan laporan mengenai penggunaan Angkutan Laut yang dikuasai oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan/atau penggunaan Angkutan Laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut asing. (2) Importir yang mengimpor Beras wajib menyampaikan laporan mengenai penggunaan Angkutan Laut yang dikuasai oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan/atau penggunaan Angkutan Laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut asing. (3) Importir yang mengimpor barang untuk pengadaan barang pemerintah wajib menyampaikan laporan mengenai penggunaan Angkutan Laut yang dikuasai oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan/atau penggunaan Angkutan Laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut asing
