PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Lautdan Asuransi...
Pasal 5
(1) Dalam hal Angkutan Laut yang dikuasai oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional masih terbatas ketersediaan atau tidak tersedia,
Eksportir dan Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat menggunakan Angkutan Laut yang dikuasai oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing. (2) Dalam hal asuransi dari Perusahaan Perasuransian nasional masih terbatas ketersediaan atau tidak
tersedia, Eksportir dan Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat menggunakan Asuransi dari Perusahaan Perasuransian nasional dan/atau Perusahaan Perasuransian asing.
