PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Lautdan Asuransi...
Pasal 4
(1) Eksportir dalam mengasuransikan barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menggunakan Asuransi dari Perusahaan Perasuransian nasional. (2) Importir dalam mengasuransikan barang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan/atau ayat (3) wajib menggunakan Asuransi dari Perusahaan Perasuransian nasional.
