PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR TELEPON SELULER,...
Pasal 10
Setiap impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet oleh IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya dapat dilakukan melalui: a. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar; b. pelabuhan udara: Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
