PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR TELEPON SELULER,...
Pasal 11
(1) Pemasukan Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet untuk kebutuhan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan www.djpp.kemenkumham.go.id
Bebas dan tetap mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Setiap pengeluaran Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke tempat lain dalam daerah Pabean berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini.
