PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR TELEPON SELULER,...
Pasal 9
(1) Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang diimpor oleh IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada Distributor. (2) Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang diimpor oleh IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dilarang untuk diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada konsumen atau pengecer (retailer).
