PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 84
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, a. jabatan di:
- unit pelaksana teknis bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/3/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
- unit pelaksana teknis bidang kemetrologian dan bidang standardisasi dan pengendalian mutu di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan 60/M-DAG/PER/8/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian dan Bidang Standardisasi dan
Pengendalian Mutu di Lingkungan Kementerian Perdagangan; 3. unit pelaksana teknis balai pengawasan tertib niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Organsiasi dan Tata Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga di Lingkungan Kementerian Perdagangan, tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan b. pejabat yang memangku jabatan di
- unit pelaksana teknis bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/3/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
- unit pelaksana teknis bidang kemetrologian dan bidang standardisasi dan pengendalian mutu di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan 60/M-DAG/PER/8/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian dan Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
- unit pelaksana teknis balai pengawasan tertib niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Organsiasi dan Tata Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga di Lingkungan Kementerian Perdagangan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
