Pasal 85
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan yang terkait dengan: a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/3/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Perdagangan; b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M- DAG/PER/8/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian dan Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu di Lingkungan Kementerian Perdagangan; c. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Organsiasi dan Tata Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga di Lingkungan Kementerian Perdagangan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
