PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 83
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan terhadap organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
