Pasal 9
BAB 3 — STANDARDISASI BARANG DAN JASA BIDANG PERDAGANGAN
(1) Importir yang telah memiliki NPB untuk Barang impor yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), wajib mencantumkan NPB dengan benar dalam kolom persyaratan impor di dokumen Pemberitahuan Impor Barang. (2) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu melakukan pemeriksaan kesesuaian data NPB dengan data importasi Barang dalam Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan dugaan pelanggaran, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu menyampaikan hasil pemeriksaaan kepada Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa atau
Direktur Tertib Niaga untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, pengawasan dan/atau penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dalam pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu dapat melaksanakan pemeriksaan fisik di lapangan bersama Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa dan/atau Direktorat Tertib Niaga.
