PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 8
BAB 3 — STANDARDISASI BARANG DAN JASA BIDANG PERDAGANGAN
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib mengetahui identitas produsen, importir, distributor, agen, atau grosir, yang memasok Barang yang diperdagangkannya. (2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa nama, alamat lengkap dan nomor telepon sebagai saluran komunikasi yang dilengkapi dokumen legalitas kegiatan usaha, atau kartu identitas diri.
