Pasal 7
BAB 3 — STANDARDISASI BARANG DAN JASA BIDANG PERDAGANGAN
(1) Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang yang tidak memenuhi SNI dan/atau Persyaratan Teknis yang telah diberlakukan secara wajib. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan distributor, agen, grosir, atau pengecer, harus memiliki dokumen yang menjelaskan bahwa
barang yang diperdagangkan telah memenuhi SNI dan/atau Persyaratan Teknis yang telah diberlakukan secara wajib yang paling sedikit memuat nomor dan nama LPK penerbit SPPT SNI atau Sertifikat Kesesuaian. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai bukti bahwa Barang yang diperdagangkan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi SNI dan/atau Persyaratan Teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
