PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 10
BAB 3 — STANDARDISASI BARANG DAN JASA BIDANG PERDAGANGAN
(1) Data importasi Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diakses dari portal INDONESIA Nasional Single Window (INSW) melalui portal INATRADE. (2) Data importasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan diolah oleh Pusat Data dan Sistem Informasi untuk disampaikan kepada Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
