PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 11
BAB 3 — STANDARDISASI BARANG DAN JASA BIDANG PERDAGANGAN
Produsen atau Importir yang memproduksi atau mengimpor Barang yang diatur dalam perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi yang telah diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib menyimpan salinan dokumen teknis dalam bentuk cetak dan/atau digital dengan waktu penyimpanan sesuai ketentuan dalam perjanjian dimaksud.
