PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 12
BAB 3 — STANDARDISASI BARANG DAN JASA BIDANG PERDAGANGAN
(1) Jasa bidang Perdagangan meliputi jasa bisnis, jasa distribusi, dan jasa bidang perdagangan lainnya. (2) Perumusan, kaji ulang, dan revisi SNI Jasa bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh komite teknis Jasa bidang Perdagangan
yang dikoordinasikan oleh Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu. (3) Komite teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu. (4) Dalam hal diperlukan, komite teknis dapat membentuk sub komite teknis.
