PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 13
BAB 3 — STANDARDISASI BARANG DAN JASA BIDANG PERDAGANGAN
Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu menyampaikan hasil perumusan, kaji ulang, dan revisi SNI Jasa bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Badan Standardisasi Nasional untuk ditetapkan sebagai SNI.
