PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 14
BAB 3 — STANDARDISASI BARANG DAN JASA BIDANG PERDAGANGAN
(1) Perumusan, pengembangan, pemantauan dan kaji ulang Kualifikasi atau Kompetensi Personal Jasa bidang perdagangan dilakukan oleh Komite yang dibentuk oleh Menteri. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dengan anggota terdiri dari pejabat Eselon II Kementerian Perdagangan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam menjalankan tugas teknis dan administratif dibantu oleh Sekretariat Komite. (4) Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketuai oleh Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
