Pasal 15
BAB 3 — STANDARDISASI BARANG DAN JASA BIDANG PERDAGANGAN
(1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memiliki fungsi sebagai berikut:
a. menyusun
Pengembangan Kualifikasi atau Kompetensi Personal; b. membentuk tim perumus dan tim verifikasi Kualifikasi atau Kompetensi Personal; c. menilai usulan penyusunan Kualifikasi atau Kompetensi Personal; d. mengembangkan Kualifikasi atau Kompetensi Personal; e. menyelenggarakan pra-konvensi dan konvensi rancangan Kualifikasi atau Kompetensi Personal; dan f. memantau dan melakukan kaji ulang Kualifikasi atau Kompetensi Personal. (2) Penyelenggaraan fungsi pra-konvensi dan konvensi Rancangan Kualifikasi atau Kompetensi Personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilaksanakan oleh anggota Komite yang memprakarsai Kualifikasi atau Kompetensi Personal sesuai dengan bidangnya.
