PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 16
BAB 3 — STANDARDISASI BARANG DAN JASA BIDANG PERDAGANGAN
Perumusan, pengembangan, pemantauan, dan kaji ulang Kualifikasi atau Kompetensi Personal Jasa bidang perdagangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
