PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 17
BAB 3 — STANDARDISASI BARANG DAN JASA BIDANG PERDAGANGAN
SNI, Persyaratan Teknis dan/atau Kualifikasi atau Kompetensi Personal Jasa bidang perdagangan yang telah ditetapkan dapat diberlakukan secara wajib oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
