PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 18
BAB 3 — STANDARDISASI BARANG DAN JASA BIDANG PERDAGANGAN
Ketentuan dan tata cara pengawasan terhadap Barang atau Jasa yang telah diberlakukan SNI, Persyaratan Teknis, dan/atau Kualifikasi atau Kompetensi Personal Jasa bidang perdagangan secara wajib oleh Menteri atau Pimpinan
Instansi Teknis yang berwenang, atau yang diterapkan secara sukarela, diatur dalam Peraturan Menteri mengenai ketentuan dan tata cara pengawasan Barang beredar dan jasa serta pengawasan kegiatan perdagangan.
