Pasal 19
BAB 4 — NPB
(1) Produsen wajib memiliki NPB sebelum memperdagangkan Barang. (2) Importir wajib memiliki NPB sebelum melakukan importasi. (3) Untuk memperoleh NPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Produsen atau Importir harus sudah memiliki NIB. (4) Untuk memperoleh NPB, Produsen atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengajukan pendaftaran secara elektronik melalui sistem pelayanan perizinan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, dengan melampirkan: a. SPPT SNI atau sertifikat kesesuaian lainnya; dan b. surat pernyataan untuk menyimpan dokumen teknis dalam bentuk dokumen elektronik sesuai waktu yang disepakati untuk Barang yang telah diatur dalam perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi sejak tanggal berlaku perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Barang yang diajukan NPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sesuai jenis atau karakter barang sebagaimana disebutkan dalam deskripsi Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) yang tercantum dalam NIB.
