Pasal 20
BAB 4 — NPB
(1) Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu berwenang untuk menerima atau menolak penerbitan NPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Apabila pendaftaran memperoleh NPB telah lengkap dan benar, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu menerbitkan NPB paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pendaftaran. (3) Apabila pendaftaran memperoleh NPB belum lengkap dan/atau benar, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu menerbitkan surat penolakan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. (4) Dalam hal pendaftaran NPB ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Produsen atau Importir dapat mengajukan kembali pendaftaran NPB sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. (5) Format penerbitan NPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan format penolakan NPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) NPB yang telah diterbitkan untuk Barang Impor diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).
