PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 21
BAB 4 — NPB
(1) Dalam penerbitan NPB dapat diterapkan penggunaan sistem pengkodean dalam rangka ketertelusuran informasi dan pelaksanaan pengawasan terhadap Barang yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sistem pengkodean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
