PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 22
BAB 4 — NPB
(1) Pendaftaran barang dan penerbitan NPB dikecualikan terhadap pangan olahan, obat, kosmetik, dan alat kesehatan. (2) Pendaftaran terhadap pangan olahan, obat, kosmetik, dan alat kesehatan dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
