Pasal 23
BAB 4 — NPB
(1) Importir dapat dikecualikan terhadap kewajiban ketentuan pemberlakuan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari kewajiban pendaftaran Barang. (3) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan identitas surat/dokumen pengecualian ketentuan pemberlakuan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. (4) Identitas surat/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa nomor yang dicantumkan dalam kolom persyaratan impor di dokumen Pemberitahuan Impor Barang. (5) Importir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau tidak dapat membuktikan bahwa dikecualikan dari kewajiban ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan kewajiban pendaftaran Barang.
