PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 24
BAB 4 — NPB
(1) Industri Kecil Menengah yang melakukan importasi bahan baku yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib dapat dikecualikan dari kewajiban pendaftaran Barang. (2) Penetapan Industri Kecil Menengah yang dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan kepada daftar Industri Kecil Menengah di kementerian atau lembaga teknis terkait. (3) Pengecualian yang diberikan kepada Industri Kecil Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
