Pasal 25
BAB 4 — NPB
(1) Produsen atau importir yang telah memperoleh NPB wajib mencantumkan NPB pada Barang dan/atau kemasan sebelum diperdagangkan. (2) NPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan di bawah Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian. (3) Pencantuman Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian berikut NPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban pencantuman label atau penandaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jika NPB tidak dapat dicantumkan pada Barang dan/atau kemasan, Produsen atau Importir wajib menyertakan fotokopi NPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Produsen atau Importir juga wajib mencantumkan parameter penandaan sesuai SNI pada Barang dan/atau kemasan.
(6) Format pencantuman NPB tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
