PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 78
BAB 7 — SANKSI
Format dokumen pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 55, Pasal 57, Pasal 59, Pasal 62, Pasal 63 ayat (3), Pasal 64, Pasal 66, dan Pasal 67 tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
