PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 77
BAB 7 — SANKSI
LPK yang tidak melakukan: a. audit khusus atau pengawasan sewaktu-waktu terhadap klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5); atau b. pencabutan SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (8); dikenai sanksi administratif berupa pencabutan pendaftaran LPK sesuai ruang lingkup yang dilanggarnya.
