PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 76
BAB 7 — SANKSI
LPK yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan pendaftaran LPK sesuai ruang lingkupnya.
