PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 75
BAB 7 — SANKSI
LPK yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
