PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 79
BAB 7 — SANKSI
Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Tertib Niaga, dan/atau Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang perdagangan
melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penarikan Barang dari peredaran dan dapat berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.
