PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 67
BAB 7 — SANKSI
Jika Importir dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 66 ayat (1), Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyampaikan surat permintaan pelarangan kegiatan importasi oleh Importir dimaksud kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
