PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 66
BAB 7 — SANKSI
(1) Produsen atau importir dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, apabila tidak melakukan penarikan Barang dari peredaran dan pemusnahan Barang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, Pasal 62, dan Pasal 64. (2) Pengenaan sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga kepada Lembaga OSS.
