PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 65
BAB 7 — SANKSI
(1) Menteri memerintahkan Produsen atau Importir untuk melakukan penarikan Barang dari peredaran dan pemusnahan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, Pasal 62 dan Pasal 64.
(2) Menteri memberikan mandat perintah penarikan Barang dan pemusnahan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
