PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 64
BAB 7 — SANKSI
Produsen atau importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dikenai sanksi administratif berupa penarikan Barang dari peredaran dan/atau pemusnahan Barang.
